UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 105
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan melapor pada
instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
dan Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Selain ...
PRESIDEN
(2) Selain dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri, TKI yang
bekerja di luar negeri secara perseorangan harus memiliki KTKLN.
