UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 98
BAB 10 — BADAN NASIONAL
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan penempatan TKI, Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI membentuk Balai Pelayanan
Penempatan dan Perlindungan TKI di Ibukota Provinsi dan/atau tempat
pemberangkatan TKI yang dianggap perlu.
(2) Balai ...
PRESIDEN
(2) Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan kemudahan pelayanan
pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
(3) Pemberian pelayanan pemrosesan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan bersama-sama dengan instansi yang terkait.
