UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 97
BAB 10 — BADAN NASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur
organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
diatur dengan Peraturan Presiden.
