UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 96
BAB 10 — BADAN NASIONAL
(1) Keanggotaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI terdiri
dari wakil-wakil instansi Pemerintah terkait.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) dapat
melibatkan tenaga-tenaga profesional.
