Pasal 95
BAB 10 — BADAN NASIONAL
(1) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di
bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara
terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI bertugas :
- melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara
Pemerintah dengan Pemerintah negara Pengguna TKI atau Pengguna
berbadan hukum di negara tujuan penempatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1);
- memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan
pengawasan mengenai :
dokumen;
pembekalan akhir pemberangkatan (PAP);
penyelesaian masalah;
sumber-sumber ...
PRESIDEN
sumber-sumber pembiayaan;
pemberangkatan sampai pemulangan;
peningkatan kualitas calon TKI;
informasi;
kualitas pelaksana penempatan TKI; dan
peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
