UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 94
BAB 10 — BADAN NASIONAL
(1) Untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri, diperlukan pelayanan dan tanggung
jawab yang terpadu.
(2) Untuk ...
PRESIDEN
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.
(3) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), merupakan lembaga pemerintah non departemen
yang bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota
Negara.
