UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 93
(1) Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib melaporkan
hasil pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri yang ada di daerahnya sesuai dengan
tugas, fungsi, dan wewenangnya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
