UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 92
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan
TKI di luar negeri dilaksanakan oleh instansi yang bertanggung jawab di
bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pengawasan ...
PRESIDEN
(2) Pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan perlindungan
TKI di luar negeri dilaksanakan oleh Perwakilan Republik Indonesia di
negara tujuan.
(3) Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan penempatan dan
perlindungan TKI di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
