UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 91
BAB 8 — Pas
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga
yang telah berjasa dalam pembinaan penempatan dan perlindungan TKI
di luar negeri.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam
bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.
PENGAWASAN
