UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 90
BAB 8 — Pas
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang perlindungan TKI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, dilakukan dengan :
- memberikan bimbingan dan advokasi bagi TKI mulai dari pra
penempatan, masa penempatan dan purna penempatan;
- memfasilitasi ...
PRESIDEN
- memfasilitasi penyelesaian perselisihan atau sengketa calon TKI/TKI
dengan Pengguna dan/atau pelaksana penempatan TKI;
- menyusun dan mengumumkan daftar Mitra Usaha dan Pengguna
bermasalah secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- melakukan kerja sama internasional dalam rangka perlindungan TKI
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
