UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 89
BAB 8 — Pas
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, dilakukan dengan :
- meningkatkan kualitas keahlian dan/atau keterampilan kerja calon
TKI/TKI yang akan ditempatkan di luar negeri termasuk kualitas
kemampuan berkomunikasi dalam bahasa asing;
- membentuk dan mengembangkan pelatihan kerja yang sesuai dengan
standar dan persyaratan yang ditetapkan.
