UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 88
BAB 8 — Pas
Pembinaan oleh Pemerintah dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 huruf a, dilakukan dengan :
- membentuk ...
PRESIDEN
- membentuk sistem dan jaringan informasi yang terpadu mengenai pasar
kerja luar negeri yang dapat diakses secara meluas oleh masyarakat;
- memberikan informasi keseluruhan proses dan prosedur mengenai
penempatan TKI di luar negeri termasuk risiko bahaya yang mungkin
terjadi selama masa penempatan TKI di luar negeri.
