UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 8
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN TKI
Setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk :
bekerja di luar negeri;
memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan
prosedur penempatan TKI di luar negeri;
- memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di
luar negeri;
- memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta
kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
keyakinan yang dianutnya;
- memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara
tujuan;
- memperoleh …
PRESIDEN
- memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh
tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di negara tujuan;
- memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan
martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;
- memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan
kepulangan TKI ke tempat asal;
- memperoleh naskah perjanjian kerja yang asli.
