UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 7
BAB 2 — TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban :
- menjamin ...
PRESIDEN
- menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat
melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara
mandiri;
mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon
TKI di luar negeri;
- melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan
perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
- memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum
pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.
