UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 9
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN TKI
Setiap calon TKI/TKI mempunyai kewajiban untuk :
- menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di
negara tujuan;
menaati dan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kerja;
membayar biaya pelayanan penempatan TKI di luar negeri sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
- memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan
kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.
BAB IV ...
PRESIDEN
