Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Hubungan kerja antara Pengguna dan TKI terjadi setelah perjanjian kerja
disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
(2) Setiap ...
PRESIDEN
(2) Setiap TKI wajib menandatangani perjanjian kerja sebelum TKI yang
bersangkutan diberangkatkan ke luar negeri.
(3) Perjanjian kerja ditandatangani di hadapan pejabat instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disiapkan oleh
pelaksana penempatan TKI swasta.
(5) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
sekurang-kurangnya memuat :
nama dan alamat Pengguna;
nama dan alamat TKI;
jabatan atau jenis pekerjaan TKI;
hak dan kewajiban para pihak;
kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah dan tata cara
pembayaran, hak cuti dan waktu istirahat, fasilitas dan jaminan sosial;
dan
- jangka waktu perjanjian kerja.
