UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta wajib melaporkan setiap perjanjian
penempatan TKI kepada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan
melampirkan copy atau salinan perjanjian penempatan TKI.
Bagian Ketiga Perjanjian Kerja
