UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan
dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(2) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan atau jenis pekerjaan tertentu.
(3) Ketentuan mengenai jabatan atau jenis pekerjaan tertentu yang
dikecualikan dari jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 57 …
PRESIDEN
