UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
Perekrutan dilakukan oleh pelaksana penempatan TKI swasta dari pencari
kerja yang terdaftar pada instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam
