UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Pelaksana penempatan TKI swasta membuat dan menandatangani
perjanjian penempatan dengan pencari kerja yang telah dinyatakan
memenuhi persyaratan administrasi dalam proses perekrutan.
(2) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
Kabupaten/Kota.
