UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 30
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat
pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma
kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di
negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua Pra Penempatan TKI
