UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 29
BAB 5 — TATA CARA PENEMPATAN
(1) Penempatan calon TKI/TKI di luar negeri diarahkan pada jabatan yang
tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan
kemampuan.
(2) Penempatan calon TKI/TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak azasi manusia,
perlindungan hukum, pemerataan kesempatan kerja, dan ketersediaan
tenaga kerja dengan mengutamakan kepentingan nasional.
