UU
PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
(1) Izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun
sekali.
(2) Perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada pelaksana penempatan TKI swasta selain harus memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) juga harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
- telah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan laporan secara
periodik kepada Menteri;
- telah melaksanakan penempatan sekurang-kurangnya 75% (tujuh puluh
lima perseratus) dari rencana penempatan pada waktu memperoleh
SIPPTKI;
- masih memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan;
- memiliki neraca keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak mengalami
kerugian yang di audit akuntan publik; dan
- tidak dalam kondisi diskors.
