Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANA PENEMPATAN TKI DI LUAR NEGERI
(1) Untuk dapat memperoleh SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12,
pelaksana penempatan TKI swasta harus memenuhi persyaratan :
- berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan,
sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
- menyetor uang kepada bank sebagai jaminan dalam bentuk deposito
sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada bank pemerintah;
- memiliki rencana kerja penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri
sekurang-kurangnya untuk kurun waktu 3 (tiga) tahun berjalan;
memiliki unit pelatihan kerja; dan
memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan TKI.
(2) Sesuai dengan perkembangan keadaan, besarnya modal disetor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan jaminan dalam bentuk deposito
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat ditinjau kembali dan
diubah dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, dan bentuk serta standar yang harus dipenuhi untuk sarana
dan prasarana pelayanan penempatan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14 ...
PRESIDEN
