UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 9
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
(1) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
