UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 8
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji.
(2) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
