UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 7
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Dalam hal saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus
lebih besar daripada penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada Jemaah Haji.
