Pasal 6
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh dari Jemaah Haji.
(2) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.
(3) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus terdiri
atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya.
(4) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus tidak
dapat diambil oleh Jemaah Haji.
(5) Pengambilan saldo setoran BPIH dan/atau BPIH
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan apabila Jemaah Haji membatalkan porsinya, baik karena meninggal dunia maupun alasan lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji.
