UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 5
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
Penerimaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
nilai manfaat Keuangan Haji;
dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji;
DAU; dan/atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
