UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 10
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
- Penyelenggaraan . . .
Penyelenggaraan Ibadah Haji;
operasional BPKH;
penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah;
pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK;
pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus;
kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan
pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
