UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 11
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
(1) Besaran pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR.
(2) Pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas satuan kerja Penyelenggara Ibadah Haji secara berkala.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemindahan dana dari Kas Haji untuk Pembayaran Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penahapan dan besaran setiap tahapannya diatur dalam Peraturan Menteri.
