UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 12
BAB 2 — KEUANGAN HAJI
(1) Pengeluaran operasional BPKH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi:
- belanja pegawai; dan
- belanja operasional kantor.
(2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat [1]
dilakukan dengan prinsip rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(3) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan berdasarkan persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji.
(4) Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diusulkan oleh BPKH dan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR.
(5) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas BPKH.
(6) Sisa anggaran operasional BPKH dikembalikan ke Kas
Haji.
