UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 55
BAB 8 — KOORDINASI DAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
(1) BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dengan pengelolaan ibadah haji, jasa keuangan, dan investasi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(2) BPKH dapat bekerja sama dengan badan usaha
dan/atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Keuangan Haji serta pengembangan dan pembinaan kelembagaan BPKH.
(3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam penyusunan dan penentuan kebijakan terkait peningkatan kualitas pengelolaan Keuangan Haji.
