UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 54
BAB 7 — KOORDINASI DAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA LAIN
(1) Pengawasan terhadap BPKH dilakukan secara
internal dan eksternal.
(2) Pengawasan internal BPKH dilakukan oleh dewan
pengawas.
(3) Pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR
berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
