Pasal 53
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Anggota badan pelaksana dan anggota dewan
pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya.
(2) Anggota badan pelaksana dan anggota dewan
pengawas dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dapat membuktikan:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan Keuangan Haji yang mengakibatkan kerugian; dan
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(3) Pada akhir masa jabatan, anggota badan pelaksana
dan anggota dewan pengawas wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan DPR.
BAB VII . . .
PENGAWASAN
