UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 56
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Haji dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
