UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji
dilakukan atas persetujuan dewan pengawas
(2) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan dari Kas Haji ke kas BPKH.
