UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dapat
dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
(2) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehatian- hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan
dan/atau investasi Keuangan Haji diatur dalam Peraturan Pemerintah.
