UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
(1) BPKH wajib mengelola dan menyediakan Keuangan
Haji yang setara dengan kebutuhan 2 (dua) kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Penetapan mengenai besaran kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
