UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
(1) Keuangan Haji wajib dikelola di Bank Umum Syariah
dan/atau Unit Usaha Syariah.
(2) Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.
