UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
(1) BPKH menyusun rencana strategis untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
(2) Berdasarkan rencana strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), BPKH menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan ikhtisar rencana kerja dan anggaran tahunan.
(4) Rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh badan pelaksana, setelah mendapat persetujuan dari DPR.
(5) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji.
