Pasal 44
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota badan
pelaksana dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Presiden membentuk panitia seleksi untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.
(2) Prosedur pemilihan dan penetapan calon anggota
pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37,
Pasal 38, dan Pasal 39.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan yang kosong
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan Menteri.
(4) Menteri mengajukan usulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berdasarkan peringkat hasil seleksi.
(5) Ketentuan . . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden.
