UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 43
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
Dalam hal anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Presiden mengangkat anggota badan pelaksana dan/atau anggota dewan pengawas untuk meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.
