UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 42
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas diberhentikan dari jabatannya dengan alasan:
sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
merugikan BPKH dan kepentingan Jemaah Haji karena kesalahan kebijakan yang diambil;
menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana;
tidak . . .
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas; dan/atau
mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.
