Pasal 41
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
(1) Anggota badan pelaksana atau anggota dewan
pengawas dapat diberhentikan sementara dengan alasan:
- sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
- ditetapkan menjadi tersangka; atau
- dikenai sanksi administratif pemberhentian sementara.
(2) Dalam hal anggota badan pelaksana atau anggota
dewan pengawas diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menunjuk pejabat sementara dengan mempertimbangkan usulan Menteri.
(3) Anggota . . .
(3) Anggota badan pelaksana atau anggota dewan
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas, apabila statusnya sebagai tersangka dicabut, atau sanksi administratif pemberhentian sementaranya dicabut.
(4) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dinyatakan sehat, statusnya sebagai tersangka dicabut, atau sanksi administratif pemberhentian sementaranya dicabut.
(5) Pemberhentian sementara anggota badan pelaksana
atau anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Presiden.
