UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 40
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas berhenti dari jabatannya dengan alasan:
- meninggal dunia;
- masa jabatan berakhir; atau
- diberhentikan.
