UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 39
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan dan penetapan anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 38 diatur dalam Peraturan Presiden.
Bagian Ketiga Pemberhentian
