Pasal 38
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
(1) Presiden memilih dan menetapkan anggota dewan
pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah dan anggota badan pelaksana berdasarkan usul dari panitia seleksi.
(2) Presiden mengajukan nama calon anggota dewan
pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada DPR sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi.
(3) DPR memilih anggota dewan pengawas yang berasal
dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan usulan dari Presiden.
(4) Pimpinan DPR menyampaikan nama calon terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan.
(5) Presiden menetapkan calon terpilih sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat dari pimpinan DPR.
(6) Penetapan anggota dewan pengawas dari unsur
pemerintah dan anggota badan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
