Pasal 37
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Pendaftaran dan seleksi calon anggota badan
pelaksana dan anggota dewan pengawas dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja secara terus- menerus.
(3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota
badan pelaksana dan nama calon anggota dewan pengawas kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pendaftaran ditutup.
(4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada panitia seleksi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan.
(5) Panitia seleksi menentukan calon anggota badan
pelaksana dan anggota dewan pengawas yang akan disampaikan kepada Presiden sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari masyarakat.
