UU
PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Pasal 36
BAB 4 — PERSYARATAN, TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN, SERTA
(1) Untuk memilih dan menetapkan anggota badan
pelaksana dan anggota dewan pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi.
(2) Keanggotaan . . .
(2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) orang dari unsur Pemerintah dan 6 (enam) orang dari unsur masyarakat.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
